KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang difokuskan pada penguatan layanan publik, mulai dari penanggulangan bencana, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan sampah.
Pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-7 tahun sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Suwanti.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Anggota DPRD, Muhammad Lutfi, menyebut regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat pembangunan.
“Raperda penanggulangan bencana bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan di daerah,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem penanganan bencana yang lebih terstruktur dan responsif.
Sementara itu, perubahan Perda ketenagakerjaan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.
Di sisi lain, Raperda pengelolaan sampah diarahkan untuk meningkatkan tata kelola lingkungan, termasuk penanganan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah, termasuk Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang ditargetkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.












