Bacakabar.id, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-10 membahas tentang Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan penetapan APBD Kapuas tahun 2023.
Paripurna berlangsung pada Selasa, (29/11/2022) di ruang rapat kantor DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Evan Rahman Sahputra dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Sementara itu pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, serta unsur Forkopimda Kapuas.
Sebelum dilaksanakan penandatangan kesepakatan, Plt Sekretaris DPRD Kapuas, Marlina Kasyfiatie menyampaikan Raperda tentang APBD Kapuas tahun 2023 menjadi Perda dengan rincian diantaranya, PAD Rp 2.252.316.387.888,00, Belanja Rp 2.226.619.285.544,00 dan surplus (defisit): Rp25.697.102.344,00.
Kemudian Pembiayaan yakni Penerimaan pembiayaan Rp 9.702.897.656,00, Pengeluaran pembiayaan Rp 35.400.000.000,00, dan untuk pembiayaan netto (25.697.102.344,00). Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0.
Kegiatan dilanjutkan dengan dilakukannya penetapan dan penandatanganan kesepakatan atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kapuas tahun 2023 antara pimpinan DPRD Kapuas dan kepala daerah.
“Raperda APBD tahun anggaran 2023 sudah ditandatangani bersama tadi, dan diserahkan ke eksekutif untuk nantinya dievaluasi oleh Gubernur,” kata Ketua DPRD Kapuas. (Rahmad)












