DPM PTSP Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

  • Bagikan
Saat pelaksanaan sosialisasi DPM PTSP terkait Pengawasan perizinan berbasis resiko - Poto A. Prianto R

Saat pelaksanaan sosialisasi DPM PTSP terkait Pengawasan perizinan berbasis resiko – Poto A. Prianto R

Bacakabar.id – Palangka Raya, Dalam rangka meningkatkan investasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Swissbell, Palangka Raya. Hadir mewakili pj Sekda Kalteng, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalteng, Suheimi dan Plt Kepala DPM PTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo.

“Dengan adanya Pengawasan ini, harapannya akan ada ketertiban. Jadi pengajuan itu sesuai dengan prosedur, juga pelaksanaan terhadap perusahaan di Kalteng ini terawasi, dapat dibimbing dan dapat disupport, sehingga semuanya berjalan dengan ketentuan,” ucap Suheimi saat diwawancarai oleh awak media ini Kamis, (31/3/2022).

Dia menambahkan bahwa dengan adanya ketertiban, terkait perizinan berbasis resiko, diharapkan dunia usaha yang ada di Kalteng ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga bagi Pemerintah dapat terlaksana tugas melayani dan bagi para investor juga merasa disupport, dibimbing dan diarahkan.

Sementara itu, Sutoyo mengatakan bahwa dengan adanya investasi yang ada di Provinsi Kalteng baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, diharapkan akan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan kita dampingi, kita kawal, sehingga apapun permasalahan atau kesulitan mereka (investor), kita bantu mereka. Sehingga mereka dengan adanya kegiatan Pengawasan ini, bukan mengawasi untuk menakut-nakuti mereka, namun untuk mengarahkan mereka sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Sutoyo.

Sementara itu, terkait dengan UU Cipta Kerja, saat ini untuk perizinan ditarik ke pusat. Sehingga untuk daerah sifatnya hanya memberikan teknis dan rekomendasi, serta daerah diberikan kewenangan untuk mengawasi perizinan-perizinan yang dikeluarkan di masa sebelumnya oleh daerah dan di masa sekarang oleh pusat.

Baca Juga  Idul Adha 1443 H, Polda Kalteng Sembelih 27 Sapi dan 4 Kambing

“Jadi kita diminta untuk mengawasi, dan mengarahkan mereka untuk berusaha di dalam daerah itu, sesuai dengan peraturan. Jadi nanti kalau ada kekurangan-kekurangan, nanti kita akan memperingatkan mereka.” tutup Sutoyo.

Penulis : A. Prianto R

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *