JAKARTA – Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Declaration of Peace and Cessation of War/DPCW) yang diproklamasikan pada 14 Maret 2016 menjadi salah satu upaya internasional untuk mendorong pencegahan perang dan penyelesaian konflik secara damai di tengah dinamika konflik global yang terus berulang. Memasuki satu dekade sejak deklarasi tersebut diperkenalkan, berbagai dukungan dari komunitas internasional dan masyarakat sipil terus berkembang untuk memperkuat implementasi prinsip-prinsip perdamaian yang diusung dalam dokumen tersebut.
Deklarasi ini lahir dari kesadaran bahwa perang sering menimbulkan korban besar, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, DPCW tidak hanya berfokus pada pengelolaan konflik setelah terjadi, tetapi juga menekankan upaya pencegahan konflik secara struktural serta penguatan kerja sama internasional.
DPCW digagas oleh organisasi perdamaian internasional Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL). Organisasi ini didirikan oleh Lee Man-hee yang pernah mengalami langsung kekejaman perang saat menjadi tentara pelajar dalam Perang Korea. Pengalaman tersebut menjadi latar belakang munculnya gagasan untuk membangun tatanan perdamaian yang berkelanjutan agar generasi muda tidak lagi menjadi korban konflik bersenjata.
Sejak berdiri, HWPL membangun jaringan kerja sama global yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintahan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil. Organisasi ini juga aktif menyelenggarakan diskusi hukum internasional, pendidikan perdamaian, serta dialog antaragama. DPCW menjadi salah satu upaya konkret untuk merumuskan norma internasional yang mendukung upaya tersebut.
Gagasan penyusunan DPCW berawal dari HWPL World Peace Summit yang digelar di Seoul pada 18 September 2014. Konferensi tersebut dihadiri sekitar 1.933 peserta dari 152 negara, termasuk mantan kepala negara, pejabat pemerintah, tokoh agama, pakar hukum internasional, dan perwakilan masyarakat sipil.
Dalam forum tersebut muncul kesepakatan bahwa penanganan konflik setelah perang terjadi tidak cukup untuk mencegah konflik di masa depan. Karena itu, dibutuhkan standar internasional yang lebih kuat untuk mendorong kerja sama global dan pencegahan konflik.
Pada 2015, HWPL membentuk International Law Peace Committee (ILPC) yang beranggotakan para pakar hukum internasional dari berbagai negara. Komite tersebut kemudian menyusun DPCW yang terdiri dari 10 pasal dan 38 klausul sebelum akhirnya diproklamasikan secara resmi pada 14 Maret 2016.
DPCW memuat mukadimah serta 10 pasal dan 38 klausul yang berlandaskan prinsip hukum internasional yang telah ada, namun memberikan penekanan pada langkah-langkah konkret pencegahan perang. Dokumen ini mencakup penetapan standar internasional terkait penggunaan kekuatan bersenjata, prosedur penyelesaian sengketa secara damai, penguatan kerja sama internasional dan keamanan kolektif, jaminan kebebasan beragama, serta penguatan budaya damai dan partisipasi masyarakat sipil.
Deklarasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum internasional yang sudah ada, melainkan melengkapi dan memperkuat penerapannya agar lebih efektif dalam praktik.
Selama sepuluh tahun terakhir, DPCW mendapat dukungan dari berbagai organisasi internasional dan parlemen di sejumlah negara. Beberapa lembaga legislatif yang telah mengadopsi resolusi dukungan antara lain Parlemen Pan-Afrika (PAP), Parlemen Amerika Tengah (PARLACEN), serta Parlemen Amerika Latin dan Karibia (Parlatino).
Selain itu, dukungan juga datang dari parlemen nasional seperti Paraguay, Republik Dominika, dan Sudan Selatan. Di tingkat masyarakat sipil, sekitar 900 ribu dukungan warga dari 178 negara disebut telah terkumpul sebagai bagian dari kampanye penyebaran nilai-nilai DPCW.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa gagasan perdamaian tidak hanya berkembang di tingkat diplomasi antarnegara, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat global.
Dalam sejarah panjang umat manusia, konflik sering kali diselesaikan melalui perang. Namun perubahan peradaban menuntut pendekatan baru yang lebih mengedepankan hukum, kesepakatan, prosedur, dan kerja sama internasional.
DPCW berupaya memperjelas batas penggunaan kekuatan bersenjata, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memperkuat peran agama dan masyarakat sipil dalam upaya menjaga perdamaian. Sepuluh tahun terakhir menjadi periode untuk menyebarkan gagasan tersebut sekaligus membangun dasar sosial dan kelembagaan bagi implementasinya.
Ke depan, tantangan yang dihadapi adalah memperkuat norma internasional agar konflik tidak lagi berujung pada perang, serta membangun sistem global yang memungkinkan negara dan masyarakat bersama-sama menjaga perdamaian.












