LAMPUNG SELATAN — Seorang janda berusia 33 tahun di Kabupaten Lampung Selatan menjadi korban pemerasan setelah diam-diam direkam saat melakukan video call (VC) dengan pria yang dikenalnya melalui Facebook.
Rekaman VC bermuatan pornografi itu kemudian digunakan untuk mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial jika korban tidak memberikan uang.
Akibat pemerasan itu, korban mengalami kerugian Rp289.940.000. Uang yang ditransfer korban tidak seluruhnya merupakan miliknya, tetapi juga uang keluarga dan dana titipan tetangga.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan polisi telah menangkap MR (20), buruh asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
“Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berikut sejumlah barang bukti,” kata Stefanus, Jumat (25/9/2026).
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan MR melalui Facebook. Komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga kemudian tersangka mengajak korban melakukan panggilan video.
Saat VC berlangsung, MR meminta korban membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam percakapan video tersebut.
“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut. Rekaman itulah yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” ujar Stefanus.
Setelah memiliki rekaman, tersangka mengancam akan menyebarkannya ke media sosial apabila korban tidak memberikan uang. Korban kemudian beberapa kali melakukan transfer hingga totalnya mencapai Rp289.940.000.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Pada Kamis (17/9/2026), tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan memperoleh informasi bahwa MR berada di Kabupaten Brebes. Polisi kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, bukti transaksi transfer, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM BCA dan dokumen identitas tersangka.
MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.




