Kuala Kapuas – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas terus memacu penyelesaian berbagai program pembangunan tahun anggaran 2025 yang kini telah mencapai sekitar 80 persen.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ade Lesmana, di Kuala Kapuas, Senin (20/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan agar sesuai dengan target serta tepat waktu.
Dinas Perkimtan sendiri terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkimtan. Sebelumnya, urusan perumahan dan permukiman masih menjadi bagian dari Dinas PUPR sebelum akhirnya resmi berdiri sebagai OPD tersendiri pada Mei 2025.
Menurut Ade Lesmana, pada tahun anggaran 2025, Perkimtan mendapat amanah melaksanakan kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp48,85 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp4,7 miliar untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Tujuannya adalah meningkatkan jumlah dan kualitas rumah layak huni, penyediaan infrastruktur dasar kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh, serta penataan pertanahan secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Ade Lesmana saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbagai program dan sasaran
kegiatan yang dijalankan meliputi penguatan kelembagaan dan aturan, di antaranya penyusunan Perda RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman), penataan kelola serah terima PSU perumahan, pengelolaan rumah susun, serta pengembangan New Site Development (NSD).
Selain itu, dilakukan penanganan 188 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kapuas Kuala, Tamban Catur, Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Hilir, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup, Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai.
Perkimtan juga fokus pada penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) seperti peningkatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan, jembatan, serta titian di berbagai kecamatan.
Sebaran kegiatan tersebut diantaranya di Kecamatan Selat: 120 lokasi, Kapuas Timur 4 lokasi, Basarang 5 lokasi, Kapuas Murung: 11 lokasi, Kapuas Hilir 13 lokasi, Dadahup 5 lokasi, Bataguh 12 lokasi, Kapuas Barat 4 lokasi, Kapuas Kuala 1 lokasi, Tamban Catur 2 lokasi, Mantangai 1 lokasi dan Kapuas Tengah 1 lokasi.
Ade Lesmana menambahkan, beberapa pekerjaan memang mengalami kendala teknis di lapangan.
Namun, pihaknya terus melakukan pemantauan ketat melalui teguran lisan, rapat koordinasi, hingga pemberian surat teguran dan tindakan perbaikan fisik bila diperlukan.
“Kami ingin memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas. Informasi dan masukan dari masyarakat maupun media juga sangat kami harapkan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kegiatan ini,” pungkasnya.












