Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BanjarmasinPeristiwa

Diduga, Oknum Debt Colector Rampas Motor Konsumen Dijalan

×

Diduga, Oknum Debt Colector Rampas Motor Konsumen Dijalan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBANJARMASIN, Tiga oknum Debt Colector dari Pembiayaan Kredit Plus yang berkantor di Jalan A.Yani KM 3,5 Banjarmasin, diduga melakukan penarikan paksa 1 unit motor konsumen yang menunggak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto pada Kamis 02 Juni 2022, sekitar pukul 12.15 wita.

Adapun konsumen yang merasa dirugikan berinisial SYNI (22) warga Jalan Veteran Gg Tanjung Raya Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menurutnya, oknum Debt Colector tersebut pada saat melakukan tidak menunjukan identitas dan surat perintah penarikan dari pembiayaan Kredit Plus.

Kepada awak media, Ia mengaku miliki tanggungan angsuran dipembiayaan tersebut dan menyadari akan keterlambatan mengangsur atau ada kewajiban yang belum dibayar.

“Sebelumnya saya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali, karena saat itu wabah Covid-19 melanda maka penghasilan menurun draktis, dan mengakibatkan pembayaran angsuran menunggak,” ujarnya Minggu, (5/6/2022).

Syni menyebut sebelumnya ia meminjam uang dipembiayaan Kredit Plus dengan jaminan BPKB motor Honda Jenis Scoopy.

Atas perbuatan oknum Debt Colector tersebut konsumen merasa kebingungan karena penarikan dilakukan di jalan, tidak di rumah.

“Seharusnya kerumah dulu berurusan guna penyelesainnya jangan main rampas saja,” tukasnya.

Konsumen mengaku ketakutan dan mengalami trauma sampai sekarang, pasca kejadian tersebut.

Sebelumnya saya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali, karena saat itu wabah Covid-19 melanda maka penghasilan menurun draktis, dan mengakibatkan pembayaran angsuran menunggak.

Konsumen sangat menyayangkan hal ini terjadi menimpa dirinya.

“Seharusnya pihak leasing konfirmasi dulu kerumah konsumen, beri surat teguran jangan asal main tarik aja motor orang, sedangkan harga motor metic itu lebih tinggi nilainya dari pada sisa pokok pinjaman itu sendiri,” pungkasnya.

Sejauh ini pihak keluarga konsumen sendiri atas permasalahan yang terjadi berniat akan melaporkan oknum Debt colector kepada pihak berwajib dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan serta perampasan barang di tengah jalan sehingga menyebabkan konsumen mengalami trauma psikis dan Ketakutan. (Mahyuni)

Baca Juga  Turun Kejalan, Organisasi Gabungan Ini Bagikan Nasi Bungkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *