Bacakabar.id – BATULICIN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial SN (32) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa membenarkan dan menyebut pelaku diduga kuat penjual atau pengedar barang haram jenis sabu.
“Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 3,05 gram atau berat bersih 1,01 gram,” ujar Made kepada media ini Sabtu, (13/8/2022).
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu buah Handphone, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok, satu buah pipet kaca dan satu buah tas kecil.
Made menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mana di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Rabu, (10/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. SN merupakan warga lingkungan RT05 Kelurahan Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)