Gelapkan Uang Rp 25 Juta, IRT Muda di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Bacakabar.idBATULICIN, Seorang Ibu rumah tangga muda berinisial SNAR alias Ayu Sakira (22) warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ayu diduga melakukan penipuan dan penggelapan berupa investasi bodong dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa membenarkan pihaknya telah menangani kasus penipuan atau pengelapan.

“Ya benar, yang bersangkutan telah kami amankan pada Rabu, 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wita,” Kata Made, didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Hariyono kepada media ini Sabtu, (13/8/2022).

Modus operandi pelaku, terang Made, yakni menawarkan kepada korban berupa list investasi yang mana dikatakan oleh pelaku terhadap korban bahwa modal tersebut untuk modal usaha jual beli Ikan dan Solar.

Kemudian korban tertarik dan berminat selanjutnya mentransfer uang pertama sebesar Rp 20 Juta Rupiah pada tanggal, 16 November 2021. Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 5 Juta Rupiah pada 18 November 2021 ke rekening Bank BRI atas nama pelaku.

“Ternyata usaha yang dikatakan oleh diduga pelaku tidak ada dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan tidak diserahkan kepada korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 Juta Rupiah.

Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu guna proses hukum. (Red)

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih Pamit Ke Jateng
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *