Soppeng

Diduga Curi NMAX di Soppeng, Ditangkap di Wajo

×

Diduga Curi NMAX di Soppeng, Ditangkap di Wajo

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Yaya Rinaldi (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kabupaten Soppeng, ditangkap polisi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Yaya ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Ia diamankan di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Soppeng Aiptu Jumaldi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Yaya di wilayah Wajo.

“Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ujar Jumaldi kepada Bugissulsel.com, Jumat (25/9/2026) malam.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Peristiwa itu terjadi di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat kejadian, korban sedang tertidur. Kunci sepeda motor berada di samping korban. Pelaku diduga mengambil kunci tersebut sebelum membawa kabur sepeda motor.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Liliriaja. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 September 2026.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta.

Dalam pemeriksaan awal, Yaya disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Jumaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *