Diduga pelaku beserta barang bukti/Poto Humas Polda Kalsel
Bacakabar.id – Bajarmasin. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran yang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Delapan orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti solar sebanyak 3.075 liter, dengan total kerugian mencapai senilai Rp.14,182,500.
Ke delapan pelaku tersebut yakni, berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap dilokasi dan wilayah berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).
Ia menuturkan, selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka diantaranya Polres Hulu Sungai Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah, dan Polres Balangan.
Dikatakan oleh Kabid Humas, modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang-ulang (langsir-red) untuk di jual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh Pemerintah.
Pada saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong, bahkan mobil yang telah di modifikasi tangkinya pun digunakan para pelaku agar bisa menampung banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar itu.
Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truck lengkap dengan STNK, Struck pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, serta Uang tunai. (Fr/Bar)