Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Deadline 13 Juni, 5 Desa di Kapuas Belum Usulkan Pencairan DD Tahap I 2023

×

Deadline 13 Juni, 5 Desa di Kapuas Belum Usulkan Pencairan DD Tahap I 2023

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Masih terdapat desa-desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang belum menyampaikan usulan pencairan Dana Desa (Non BLT dan BLT DD) Tahap I Tahun 2023, Bupati Kapuas memberikan batas waktu atau deadline hingga 13 Juni 2023.

Berdasarkan lampiran Surat Bupati Kapuas nomor 100.3.3.3/314/ DPMD/VI/2023, terdapat 5 desa yang belum menyampaikan usulan pencairan Dana Desa diantaranya, Desa Bakungin dan Desa Sei Asam untuk Kecamatan Kapuas Hilir, Desa Desa Saka Mangkahai untuk Kecamatan Kapuas Barat, Desa Handiwung untuk Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Basungkai untuk Kecamatan Basarang.

Melalui surat tersebut, Plt. Bupati Kapuas, H.M. Nafiah Ibnor mengingatkan, bagi desa yang kinerjanya lamban dan belum penyerapan DD baik BLT dan Non BLT Tahap I, agar Camat bertanggungjawab secara penuh membimbing, mendorong, dan memfasilitasi kepala desa atau penjabat kepala desa untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan mengusulkan penyaluran DD sesuai target.

“Guna memberi waktu untuk proses pada aplikasi OMSPAN oleh BPKAD Kabupaten Kapuas kepada KPPN Palangka Raya, maka batas waktu penyampaian berkas Pengajuan DD Tahap I dari Camat kepada Bupati Kapuas Up. Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas dan Kepala DPMD Kabuaten Kapuas ditetapkan paling lambat tanggal 13 Juni 2023,” tegas Plt. Bupati Kapuas.

Ia juga menjelaskan, batas waktu pengusulan dari BPKAD Kabupaten Kapuas ke KPPN Palangka Raya paling lambat tanggal 23 Juni 2023, sesuai ketentuan PMK Nomor 201/PMK.O7/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ia menambahkan, segala akibat dari keterlambatan Desa dalam pengusulan sesuai tengat waktu tersebut di atas menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Menanggapi hal ini, Camat Kapuas Barat, Edy Sucipto menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya arahan terhadap desa, salah satunya rapat mediasi terkait SPj DD tahap III Tahun 2022, Desa Saka Mangkahai, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Relawan Sediakan Rest Area Bagi Jama'ah Haul ke-21 Guru Sekumpul

Ia berharap, Kepala Desa dan perangkat desa dapat bersatu dan dapat menghilangkan ego masing-masing, agar bersama-sama membangun Desa.

Ia mengungkapkan, mengenai keterlambatan di SPj DD tahap III TA 2022 di Desa Saka Mangkahai, karena Kepala Desa Saka Mangkahai mengerjakan SPj nya sendiri, yang seharusnya dalam pengerjaan SPJ itu harus melibatkan aparat desa.

“Sebenarnya untuk pengerjaan SPj yang tidak melibatkan aparat desanya, itu tidak boleh dan nanti bisa menjadi temuan, dan saya juga prihatin untuk gajih perangkat desa selama satu bulan tidak dibayar,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, terkait deadline yang telah diberikan, terdapat sangsi pabila tidak bisa menyelesaikan usulan.

“Apabila tidak bisa menyelesaikan, Sangsi DD tidak disalurkan selama satu Tahun. Karena dasar pengajuan harus selesai dulu tahap III Tahun 2022. Bila tidak selesai, tidak bisa mengajukan tahap berikutnya,” kata Edy Sucipto kepada media ini saat dihubungi melalui WhatsApp nya, Senin 12 Juni 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menambahkan, jika Dana Desa tidak diserap, maka posisi anggaran yang ada di KPPN akan kembali ke kas negara.

“Ya intinya memang untuk proses pencairan setiap tahapan itu harus di SPj nya, jika pihak Desa cepat menyelesaikan tanggung jawab SPj nya, pihak Kecamatan pasti juga cepat memproses usulannya,” kata Budi Kurniawan kepada media ini. (Rahmad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *