Saat digelar Press Release dan uangkap Kasus – Poto Humas Polres Tanah Laut
Bacakabar.id – Pelaihari. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kelsel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dalam kurun waktu dua bulan, dari bulan Februari sampai dengan Maret 2022, dengan jumlah barang bukti mencapai 751,89 gram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Ruang Lobby Mapolres Tanah Laut Jum’at, (11/3/2022) pagi.
“Dalam kurun waktu dua bulan kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 751,89 gram dan uang tunai Rp 33 juta 50 ribu,” Papar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, proses penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
Kapolres menegaskan bahwa saat ini Polres Tanah Laut beserta jajaran serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 750,02 gram, yang dilakukan langsung oleh Kapolres Tanah Laut, Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Pengadilan, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanah Laut. (Ril/Ant)