Poto Ilustrasi
Bacakabar.id – TANAH BUMBU, Petugas Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap 4 pengedar sabu-sabu di tiga lokasi berbeda. Keempat diduga pelaku yang ditanggap diantaranya, AR (52), FH (23), MN (35) dan DI (34).
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Setempat AKP H. Made Rasa, kepada media ini Senin, (16/5/2022)
AR merupakan warga Perumnas Citra Sudan Permai, Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
FH, warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
MN, warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama di Perumnas Citra Sudan Permai RT04, RW02 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui pada Sabtu, (14/5/2022).
Sementara DI ditangkap DI, merupakan warga jalan provinsi Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Ia ditangkap pada Minggu, (15/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari keempatnya, petugas menyita sabu-sabu seberat 4,36 gram.
Selain mengamankan pelaku, Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti; timbangan digital, plastik klip, sedotan, handphone dan sejumlah uang tunai,
Semua tersangka dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (barlis)












