DAD Sukamara Gelar Konsultasi Publik

  • Bagikan

Bacakabar.id – Sukamara, Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi membuka secara langsung kegiatan Konsultasi Publik terkait rancangan peraturan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sukamara Selasa, (15/3/2022) di Gedung Gawi Barinjam Kota Sukamara.

Ketua DAD Kabupaten Sukamara H. Ahmadi mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan kegiatan yang memiliki tujuan merencanakan peraturan Dewan Adat Dayak untuk di Kabupaten Sukamara.

H. Ahmadi kembali menegaskan semua Pengurus DAD Sukamara dapat menyiapkan rancangan peraturan hukum adat Dayak yang dapat memayungi masalah-masalah adat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.

Maka dari pada itu manfaatkan waktu pada kegiatan ini untuk bisa berdiskusi bersama agar bisa ada rancangan peraturan DAD yang bisa menaungi kepentingan semua lapisan masyarakat Adat Dayak.

“Semoga saja akan lahir peraturan Adat Dayak yang akan menjadi landasan kita semua dalam menyelesaikan persoalan Adat yang ada di Kabupaten Sukamara kedepannya nanti,” Pungkas H. Ahmadi kepada awak media ini.

Hadir dalam acara kegiatan Konsultasi Publik, Forkominda Pemkab Sukamara, Ketua DAD Kecamatan, para damang, para mantir ada, rombongan dari Pengurus DAD Kalteng dan Batamad Kalteng.

Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Baca Juga  HGN ke-63 di Kotabaru, Digelar Oleh DPC Persagi dan PT. Arutmin Indonesia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *