Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kepolisian Resor Pulang Pisau, Rabu (12/3/2025).
Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, dalam sambutannya menyatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama yang dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, sinergi antara APIP dan APH menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Bupati Ahmad Rifa’i.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi harus diimplementasikan dalam tindakan nyata di lapangan. Dengan koordinasi yang lebih solid, diharapkan penanganan dugaan korupsi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, serta upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Bupati berharap agar kerja sama ini dapat terjalin dengan baik, sehingga jika di kemudian hari terjadi dugaan tindak pidana korupsi, dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada indikasi korupsi, kami berharap kejaksaan dapat melakukan penyelidikan lebih dulu. Jika memang terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum. Namun, jika hanya sebatas pelanggaran administrasi, masih bisa dikonsultasikan dengan kejaksaan atau kepolisian agar ada solusi terbaik,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Pulang Pisau juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan. Ia berharap barang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (RA)











