TANJUNG — Pemilik rumah kost khusus perempuan di wilayah Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, melaporkan sepasang kekasih ke polisi setelah mendapati seorang pria masuk ke kamar penghuni kost.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sore. Pemilik kost berinisial MUN (52) awalnya memantau rekaman CCTV dan melihat seorang penghuni perempuan membawa seorang laki-laki masuk ke kamar kost.
Padahal, rumah kost tersebut diketahui hanya diperuntukkan bagi perempuan.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan pemilik kost kemudian melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun, Bripka Edi Kurniawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemilik kost bersama ketua RT dan warga mendatangi kamar penghuni untuk memastikan informasi yang terlihat di CCTV.
Pasangan itu kemudian dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk dilakukan pembinaan dan mediasi.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Sunaryo memimpin proses mediasi dengan menghadirkan keluarga kedua belah pihak.
“Hasil musyawarah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Heri dalam keterangannya.
Dalam kesepakatan tertulis, pemilik kost meminta penghuni perempuan tidak lagi menempati kamar kost tersebut. Permintaan itu disetujui pihak perempuan yang juga menyampaikan permintaan maaf.
Polisi menyebut pasangan tersebut masing-masing berinisial RI (22), warga Hulu Sungai Tengah, dan MI (27), warga Kabupaten Balangan. Keduanya mengaku memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.












