Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Paparkan RDTR KEK Setangga dan KI Batulicin di Rakor Lintas Sektor

×

Bupati Tanah Bumbu Paparkan RDTR KEK Setangga dan KI Batulicin di Rakor Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif memaparkan potensi RDTR di hadapan sejumlah kementerian dan lembaga dalam Rakor Lintas Sektor di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif memaparkan potensi RDTR di hadapan sejumlah kementerian dan lembaga dalam Rakor Lintas Sektor di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Batulicin, bacakabar – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Rabu (25/6/2025), di Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta.

Rakor ini membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, Kawasan Industri (KI) Batulicin, serta RDTR Kawasan Perkotaan Angsana.

Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan dua dokumen RDTR di tahun 2024. Ia menyebut dukungan itu mendorong percepatan regulasi tata ruang di Tanah Bumbu.

“RDTR memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, baik untuk investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pelestarian lingkungan,” kata Bupati.

Andi Rudi Latif menegaskan bahwa penataan ruang sudah menjadi bagian dari misi kelima Pemkab Tanah Bumbu, yakni membangun kota dan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

Ia juga menyampaikan potensi ekonomi dari dua kecamatan utama. Simpang Empat memiliki potensi sektor batubara, kelapa sawit, dan karet dengan nilai ekonomi sekitar Rp13,3 triliun per tahun (BKPM, 2024). Kawasan ini mencakup KEK Setangga dan KI Batulicin. Sementara itu, Kecamatan Angsana mencatat potensi ekonomi lebih besar, yakni Rp16,7 triliun per tahun dari sektor serupa.

Bupati menyebut RDTR sebagai panduan penting untuk mempercepat investasi dan meminimalisir konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang.

“Kami berkomitmen mempercepat penetapan Peraturan Bupati untuk dua kawasan ini dan mengintegrasikannya dengan OSS pada 2025,” ujarnya.

Ia berharap RDTR menjadi acuan pembangunan kawasan yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh pihak, mulai dari kementerian, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Tata ruang adalah pondasi pembangunan daerah. Perlu perencanaan yang detail, integratif, dan berwawasan lingkungan agar manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenag Tanah Bumbu Latih Penyuluh Agama Bikin Konten Digital Inklusif

Rakor ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Pertanian, Perhubungan, ESDM, Lingkungan Hidup, Bappenas, Kemendagri, dan kementerian/lembaga teknis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *