BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari program Aksi Rumah Damai. Dukungan tersebut ia sampaikan dalam acara serah terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Posbankum yang digelar di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (19/11/2025).
Menurut Andi Rudi, penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait kehadiran hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bupati menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum yang terjangkau, mulai dari konsultasi, advokasi non-litigasi, mediasi konflik, hingga rujukan advokat atau organisasi bantuan hukum.
“Dengan komitmen dan semangat bersama, desa dan kelurahan di Tanah Bumbu akan mampu menjadi daerah yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.
Posbankum juga melibatkan paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai Juru Damai, yang berperan dalam penyelesaian sengketa secara humanis tanpa mengabaikan koridor hukum. Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan disebut sebagai langkah konkret untuk memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat kabupaten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyambut baik penguatan Aksi Rumah Damai di Tanah Bumbu. Menurutnya, inisiatif tersebut mendukung visi daerah dalam menciptakan masyarakat yang semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara damai.
Acara ditutup dengan penyerahan SK dan STR Posbankum dari Kakanwil Kemenkumham Kalsel kepada Bupati Andi Rudi Latif, disusul sosialisasi terkait pelaksanaan Aksi Rumah Damai di Kabupaten Tanah Bumbu.












