Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanTanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Bahas 3 Raperda dalam Rapat Paripurna

×

Bupati Tanah Bumbu Bahas 3 Raperda dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
H.Eka Safrudin saat Menyampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna pada Senin (06/05/2024)

Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk membahas penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Syayid Cholil Ismail, dilaksanakan pada hari Senin (06/05). Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, H. Eka Safrudin, turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Eka Safrudin menjelaskan prioritas dalam ketiga Raperda yang disampaikan, di antaranya Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Menurutnya, partai politik merupakan kedaulatan rakyat dan aset negara yang menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik.

Selanjutnya, Eka Safrudin menekankan pentingnya penyelenggaraan bantuan keuangan kepada partai politik untuk memberikan pemahaman tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan tersebut oleh pemerintah.

Raperda tentang Keolahragaan juga menjadi fokus dalam rapat tersebut. Penyelenggaraan keolahragaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas manusia, memperkuat persatuan dan kesatuan melalui pembinaan olahraga, serta memberikan apresiasi terhadap prestasi olahraga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“bantuan keuangan yang di berikan Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD di sampaikan paling lambat 1 bulan setelah di lakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
,”ujarnya.

Terakhir, rapat membahas Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, memperpendek birokrasi, dan memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan baru juga memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya.

Baca Juga  Sekda Tanbu Hadiri Sosialisasi dan Ujicoba Briket Batubara

Pada akhir rapat, diharapkan Raperda yang dibahas dapat disetujui untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan efisiensi pemerintahan.

 

Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *