SUKAMARA — Bupati Sukamara H. Masduki menegaskan komitmennya menciptakan birokrasi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara wajib bebas narkoba dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh dan garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas Bupati Masduki dalam arahannya, Selasa (30/9/2025).
Masduki menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan sejumlah regulasi nasional yang memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar hukum utama pemberantasan narkoba di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi berat hingga pemberhentian bagi ASN pengguna narkoba.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap ASN pengguna narkoba. Menurut Bupati, ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung hasil pemeriksaan. Jika terbukti secara hukum, tentu akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukamara akan secara rutin menggelar tes urine bagi ASN di seluruh instansi untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari narkoba.
“Tes urine akan dilakukan secara berkala. Jika ada ASN yang hasilnya positif, maka bisa dibatalkan pelantikannya atau ditunda kenaikan pangkatnya,” tegas Masduki.
Langkah ini, lanjutnya, bukan semata untuk penindakan, tetapi juga upaya preventif agar ASN menyadari tanggung jawab moral sebagai abdi negara yang harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.












