Bacakabar.id – Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi SDN Sanggang 2 Kecamatan Pandih. Bangunan sekolah itu sudah mengalami kerusakan, bahkan masuk dalam kategori tidak layak aktivitas belajar mengajar.
“Saya perintahkan Kepada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, saya minta untuk segera melakukan penilaian dan pemetaan terhadap kondisi sekolah yang ada untuk dilakukan penggabungan dengan sekolah terdekat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dengan dilakukan pengabungan (marger) sehingga terpenuhi standar peserta didik sebagai salah satu syarat pengajuan usulan bantuan pembangunan sekolah yang representatif melalui Balai Pemukiman dan prasarana wilayah di Palangka Raya, tambahnya.
Pudjirustaty, juga menyampaikan bidang pendidikan merupakan salah satu urusan wajib, selain bidang kesehatan dan infrastruktur, dan “ini menjadi amanah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau termasuk dalam menargetkan usia harapan sekolah 12 tahun.” Pungkas (RD)