Marabahan, Bacakabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6/2025).
Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus mulai bergerak sejak pukul 10.30 WITA. Mereka memeriksa dokumen-dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran Fasilitas Tim Penggerak PKK dalam program Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, menyebut tim menyisir sejumlah ruangan penting. Mereka membuka Ruang Kepala Dinas, Bendahara, Sekretaris Dinas, hingga Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Kami menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 dari Kepala Kejari Barito Kuala yang terbit pada 17 Juni 2025,” ujar Hamidun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Wida Prayogi Saputra, memimpin penggeledahan hingga pukul 15.00 WITA. Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
“Kami terus mendalami penyimpangan dana dalam program ini. Seluruh tim bergerak dengan prosedur dan tetap menjaga ketertiban,” tambah Hamidun.
Hamidun juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang mencatut nama Kejaksaan. Ia mengarahkan warga untuk melapor melalui nomor resmi +62 813-4745-8788 atau datang ke Kantor Kejari Barito Kuala di Jalan Putri Junjung Buih No. 1, Marabahan.
“Kami tetap berkomitmen memberantas korupsi di Barito Kuala. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan anggaran publik,” tegasnya.