Pengurus DPD-KPK Tipikor saat silaturahmi ke Kejaksaan dan Polres Tanah Bumbu/Poto Istimewa
Bacakabar.id – BATULICIN, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kabupaten Tanah Bumbu Budhiyanto, memberikan penjelasan terkait organisasi yang dipimpinya adalah legal.
Menanggapi pernyataan Humas PT Buana Karya Bhakti (BKB) Gusti Wahyu Hidayat, yang mengatakan, “Kami dalam hal ini berusaha melindungi keselamatan para karyawan yang bekerja dilapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh aksi-aksi premanisme berkedok ormas,”
Budhiyanto, menjalaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya adalah legal.
“Organisasi kami terdaftar, legal. Silahkan cek di Kesbangpol,” Kata Budhiyanto secara tertulis kepada media ini Selasa, (31/5/2022)
Ia menambahkan, bahwa posisi organisasi masyarakat atau massa KPK Tipikor hanya melakukan pendampingan terhadap masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.
“Kalau bukan KPK Tipikor yang melakukan pendampingan masyarakat. Lantas, siapa lagi yang punya hati untuk bisa mendampingi masyarakat. Kasihan masyarakat yang butuh keadilan dan kesetaraan,” tuturnya.
Berkaitan dengan pemasangan plang di lokasi HGU perkebunan kelapa sawit milik PT. BKB yang diklaim masyarakat, atas nama KPK Tipikor, ia menyerahkan urusan selanjutnya pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Tipikor.
“Plang itu atas nama wilayah. Jadi kami yang ada di DPD hanya melakukan monitoring dan menunggu perintah selanjutnya dari DPP,” terang Budhiyanto.
Untuk diketahui, KPK Tipikor terbagi tiga kepengurusan dan wilayah berbeda, yakni; Dewan Perwakilan Pusat (DPP) itu ada di pusat, ada Badan Koordinasi Wilayah (DPW) yang letaknya ada di provinsi dan DPD ada di Kabupaten.
Adapun kegiatan DPD yang sudah berjalan dan dilaksanakan bidang sosial, seperti penyaluran bantuan bencana kebakaran, berbagi dengan anak-anak yatim. (Rel)












