BPN Palangka Raya Gandeng PPWI untuk Sosialisasi Program Strategis Pertanahan

  • Bagikan
BPN Palangka Raya Gandeng PPWI

Pulang Pisau – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya menerima kunjungan dari Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) guna memperluas akses informasi pertanahan yang akurat bagi publik, Kamis (7/11/2024).

Kepala Kantor BPN Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRM, menegaskan pentingnya peran media dalam menghubungkan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Media berperan krusial sebagai penghubung informasi. Kemitraan ini akan memudahkan penyampaian informasi terkait program-program pertanahan yang berdampak langsung pada hak masyarakat,” katanya.

Indra, yang memiliki pengalaman luas di bidang kehumasan Kementerian ATR/BPN, menyebutkan bahwa kerja sama dengan media adalah upaya untuk meningkatkan kontrol sosial dan akuntabilitas pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa layanan pertanahan kini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbaharui ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terutama terkait prosedur sertifikasi tanah.

Ketua PPWI Pulang Pisau, Riduan A. Karim, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan BPN Palangka Raya untuk menjalin kolaborasi.

“Kami mengapresiasi keterbukaan BPN Palangka Raya untuk berkolaborasi. Sinergi ini penting untuk menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepercayaan publik terhadap program-program pertanahan,” ujarnya.

Dalam mendukung agenda nasional, BPN Palangka Raya berperan aktif dalam menjalankan delapan program prioritas yang ditetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam 100 hari pertama masa jabatan.

Program tersebut meliputi sertifikasi tanah ulayat, penataan Hak Guna Usaha (HGU), dan pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Program ini bertujuan untuk menciptakan layanan pertanahan yang inklusif, melindungi hak masyarakat adat, dan mengurangi konflik agraria melalui regulasi yang terpadu.

Baca Juga  Pembantai Satu Keluarga di Saring Sungai Bubu Dituntut Hukuman Mati

Dengan sinergi BPN Palangka Raya dan PPWI Pulang Pisau, diharapkan informasi mengenai program strategis ini dapat tersampaikan lebih luas kepada masyarakat. (RA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *