BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat penataan batas lahan pengganti atas nama PT SMART Tbk di Hotel Novotel Banjarbaru, Rabu (10/6/2026).
Rapat ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 186 Tahun 2022. BPN Kotabaru diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Jadi Wahyu Hadi, bersama pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya menyamakan langkah agar proses penataan batas berjalan sesuai aturan dan memberi kepastian hukum.
Forum ini menjadi ajang strategis bagi semua instansi untuk menyamakan persepsi. Koordinasi yang kuat melahirkan langkah teknis yang lebih jelas untuk pelaksanaan di lapangan.
Setiap tahapan penataan batas diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel tanpa tumpang tindih.












