KOTABARU, BACAKABAR – Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kotabaru resmi meluncurkan digitalisasi layanan wakaf berbasis Electronic Ikrar Wakaf (EIW) guna mendukung Program TERTAWA (Terdata Tanah Wakaf).
Transformasi ini menjadi terobosan penting dalam menyederhanakan proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan mempercepat legalisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Kepala BPN Kotabaru, I Made Supriadi, mengungkapkan pihaknya telah menyinkronkan sistem EIW dengan Kemenag Pusat untuk mempercepat verifikasi dokumen AIW. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam pendaftaran sertifikat tanah wakaf.
“Kami ingin prosesnya cepat dan tepat. Selama dokumen lengkap, penerbitan sertifikat bisa dipercepat,” ujar Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya di Desa Sebelimbingan, Selasa (2/7/2025).
BPN juga menerapkan skema jemput bola. Alih-alih menunggu masyarakat datang ke kantor, petugas langsung turun ke KUA kecamatan untuk memfasilitasi penandatanganan AIW dan pendaftaran sertifikat.
“Saat ini ada 409 objek wakaf yang sudah terdata. Kami fasilitasi semuanya secara simultan di KUA. Ini efisien dari segi waktu, biaya, dan menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Supriadi menegaskan bahwa para nazir (pengelola wakaf) akan mendapat pendampingan penuh dari petugas BPN. Pendampingan ini bertujuan memastikan semua dokumen lengkap dan administrasi berjalan sesuai aturan.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa untuk mempercepat pelaksanaan program TERTAWA. Kepala desa disebut sebagai aktor penting yang memahami keberadaan tanah wakaf di wilayah masing-masing.
“Jika kepala desa aktif, data akan lebih cepat terkumpul dan verifikasi lebih akurat,” ujarnya.
BPN mengimbau agar seluruh nazir segera melengkapi berkas, aktif berkoordinasi dengan KUA dan pemerintah desa, serta menyebarluaskan informasi terkait program ini.
Lebih dari sekadar proyek teknokratis, Supriadi menyebut TERTAWA sebagai bentuk amal kolektif.
“Nazir mewakafkan tanah, kami mewakafkan tenaga dan pikiran. Ini gotong royong wakaf massal demi kemaslahatan umat,” ucapnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan aksi nyata di lapangan, Kotabaru bergerak cepat menyusun peta legalitas wakaf yang kuat, transparan, dan berbasis nilai keagamaan. Langkah ini tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga memperkuat fondasi sosial keumatan untuk masa depan yang lebih berkeadilan.












