Kotabaru – Kabar baik bagi warga Kotabaru! BPJS Kesehatan semakin gencar mensosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan skema pembayaran tunggakan yang lebih ringan dan fleksibel. Lewat Program New Rehab 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), peserta JKN yang memiliki tunggakan kini dapat mencicil pembayaran sesuai kemampuan mereka.
Untuk memperluas jangkauan informasi ini, BPJS Kesehatan Kotabaru menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru, memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Langkah sosialisasi ini merujuk pada surat dari BPJS Kesehatan Banjarmasin Nomor 1146/VIII-04/0325, yang berisi permohonan penyebarluasan informasi tentang manfaat dan kemudahan dalam program JKN kepada masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan informasi transparan mengenai layanan kesehatan.
“Karena ini berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, maka pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, berkewajiban mempublikasikan secara luas program JKN. Program New Rehab 2.0 ini sangat membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan dengan skema pembayaran bertahap yang lebih ringan dan fleksibel,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3/2025).
Program New Rehab 2.0 adalah inovasi BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta melunasi tunggakan tanpa harus membayar sekaligus. Dengan sistem cicilan yang lebih fleksibel, masyarakat tidak perlu khawatir akan beban biaya kesehatan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Berikut cara mudah mendaftar Program New Rehab 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Buka Aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
2. Akan muncul informasi mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga, lalu klik Lanjut.
3. Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih Saya Setuju.
4. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap sesuai dengan kategori peserta:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Minimal 2 bulan, maksimal setengah dari total bulan menunggak.
- Peserta di segmen lain: Minimal 2 bulan, maksimal 36 bulan.
5. Tinjau simulasi pembayaran cicilan, lalu klik Lanjut.
6. Periksa rekapitulasi informasi tunggakan dan cicilan, lalu klik Daftar.
7. Konfirmasi pendaftaran dan pastikan email yang terdaftar sudah benar.
8. Masukkan PIN Mobile JKN untuk verifikasi dan selesaikan pendaftaran.
9. Setelah sukses, sistem akan menampilkan konfirmasi pendaftaran Program Rehab.
Dengan adanya Program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan. Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan akan terus mendukung keterbukaan informasi mengenai program-program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga yang memiliki tunggakan JKN, kini saatnya memanfaatkan kemudahan ini! Segera daftar Program New Rehab 2.0 dan nikmati akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau.(Saleh)