Poto Ilustrasi
BATULICIN, bacakabar.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tanah Bumbu. Kali ini, seorang ayah tiri bernama Sandri, dengan tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, ketika dihubungi mengatakan pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 20 kali.
“Dari keterangan pelapor, pelaku telah melakukan cabu 20 kali,” ujar Made.
Made menyebut, kejadian itu terjadi pada pada Kamis, (10/2) sekitar pukul 20.30 wita. Perbuatan bejat pelaku kemudian diketahui Sahrawi, yang kemudian memberitahukan kepada pelapor.
Kemudian pelapor mendatangi kediaman korban dan setelah itu melaporkan perilaku cabul ayah tiri tersebut kepada pihak kepolisian.
Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/II/2022/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan, 11 Februari 2022 tentang tindak pidana pencabulan dibawah umur.
Setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor. Personil unit PPA dibackup unit Resmob Polres Tanah Bumbu langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami telah mengamankan pelaku, beserta alat bukti berupa hasil visum,” kata Made.
Dia diamankan pada Minggu, (13/2) sekitar pukul 10.30 wita, dikediamannya, kawasan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Red)