Bacakabar.id – BATULICIN, Seorang lelaki berinisial SI alias Didi (43) warga kecamatan Simpang Empat, ditangkap satuan reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu lantaran kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu.
“Pria itu kami amankan, pada Jumat (25/3) sekitar jam 14.30 wita di Jalan Serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” Terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa.
Made menjelaskan, pada saat tertangkap tangan dia membawa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang saat diintrogasi mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang terletak di komplek perumahan Ar-Raudah, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selanjutnya pada jam 15.00 wita Personil reskrim Polsek simpang Empat bergerak menuju rumah diduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.
“Kembali ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dia simpan dalam saku baju koko, di dalam kamarnya,” jelas Made.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 8,31 gram, satu buah timbangan kecil warna silver, satu buah HP Oppo warna biru,
Selanjutnya, dua bungkus pelastik Klip kecil, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol pelastik, uang tunai Rp 300 ribu dan selembar baju koko warna putih. (Red)