Bantul

Bawa Celurit 100 Cm, Dua Remaja Diamankan, Satu Jadi Tersangka

×

Bawa Celurit 100 Cm, Dua Remaja Diamankan, Satu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Dua remaja diamankan warga dan polisi setelah terjatuh dari sepeda motor di kawasan Pasar Bantul, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Polisi menemukan celurit sepanjang sekitar satu meter yang dibawa salah satu dari mereka.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan peristiwa tersebut. Salah satu remaja, AYP (17), warga Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

“Benar, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Bantul pada Sabtu dini hari. Perkara ini sudah ditangani Satreskrim Polres Bantul dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Rita.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.45 WIB. Dua orang yang berada di kawasan perempatan Madukismo, Kapanewon Kasihan, melihat sepeda motor Yamaha NMAX hijau yang ditumpangi dua orang melaju dari arah barat.

Kendaraan tersebut kemudian dikejar hingga kawasan Pasar Bantul setelah terlihat melawan arah saat melintas di Jalan Ring Road Selatan.

Sesampainya di depan pasar, sepeda motor yang ditumpangi kedua remaja itu terjatuh. Saat itulah, sebilah celurit terlihat jatuh dari salah satu remaja yang dibonceng.

“Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Rita.

Polisi menyita celurit berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter. Senjata tersebut memiliki gagang kayu yang dilapisi kain hitam, tali berwarna merah, serta tulisan “YANUAR” berwarna merah.

Selain celurit, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau beserta kunci dan STNK.

Polisi menduga kedua remaja tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Tujuan membawa senjata tersebut masih didalami penyidik.

Baca Juga  Residivis di Bantul Ditangkap Usai Curi Ayam Bangkok Milik Tetangga

Atas perkara tersebut, AYP diproses berdasarkan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP.

Penulis: WitantoEditor: Ummy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *