Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Darmizal Dorong Polisi Proses Hukum Pelaku Fitnah

×

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Darmizal Dorong Polisi Proses Hukum Pelaku Fitnah

Sebarkan artikel ini
Ketua umum ReJO HM Darmizal MS, terkait ijazah Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ketua umum ReJO HM Darmizal MS, terkait ijazah Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Jakarta, Bacakabar – Bareskrim Polri menyatakan ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan terbukti asli. Tim laboratorium forensik Bareskrim memeriksa bahan kertas, pengaman, tinta tulisan tangan, serta tanda tangan dekan dan rektor untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim memimpin langsung pemeriksaan dokumen tersebut. “Kami menemukan kesamaan antara bukti dan pembanding. Keduanya berasal dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

HM Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran mengapresiasi langkah tegas dan cepat Bareskrim. “Sejak awal saya meyakini ijazah Pak Jokowi sah dan UGM menerbitkannya sesuai prosedur. Hari ini Bareskrim membuktikannya secara ilmiah,” kata Darmizal saat berbicara kepada wartawan.

Darmizal mendorong Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti laporan dari Pemuda Patriot Nusantara dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Ia menyebut pelapor seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami tidak bisa membiarkan penyebar fitnah terus mencemari ruang publik. Polisi harus menegakkan hukum secara adil dan setara tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ucap Darmizal.

Ia menyampaikan bahwa prinsip equality before the law harus berlaku secara nyata. “Polisi perlu menetapkan tersangka agar masyarakat menyadari bahwa menyebar informasi tanpa dasar bisa berujung konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Darmizal menyayangkan pihak-pihak yang masih menyebarkan tuduhan berdasarkan asumsi atau data yang tidak terverifikasi. Ia menilai tuduhan terhadap keaslian ijazah Presiden bisa merusak kredibilitas institusi pendidikan nasional dan menciptakan preseden buruk.

“Beberapa pelaku pernah menjalani proses hukum karena melanggar Undang-Undang ITE. Anehnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari kasus itu,” tutur Darmizal yang merupakan alumnus UGM.

Baca Juga  Kominfo Bakal Denda Rp 500 Juta Platform Digital yang Tayangkan Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *