Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat dan Dinas Pen didikan menggelar sosialisasi mitigasi risiko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mencegah praktik curang seperti penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli). Kegiatan berlangsung pada Selasa (22/04/2025) di Aula SMPN 7 Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, memimpin acara didampingi Inspektur Kota Dolly Syahbana dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Ryan Utama. Turut hadir lurah, kepala sekolah se-Kota Banjarmasin, serta perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi dua arah,” tegas Ikhsan Budiman.
Melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), SPMB menjadi salah satu fokus pengawasan tahun 2025. “Kami membutuhkan peran aktif semua pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, hingga masyarakat, untuk menjaga integritas PPDB,” tambahnya.
Acara ini rencananya.akan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama.
Validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi sorotan. Ikhsan mengingatkan, kesalahan data berisiko merugikan siswa. “Jika siswa masuk tanpa prosedur benar, mereka bisa tidak mendapat ijazah karena tidak tercatat di sistem selama tiga tahun,” jelasnya.
Ia mengajak semua pihak menjaga transparansi dan keadilan dalam SPMB demi masa depan pendidikan di Banjarmasin. “Identifikasi risiko sejak dini dan kendalikan dengan cermat,” pesannya.












