Bandar Judi Dadu Gurak dan Pelaku Sajam Dibekuk Polisi Saat Patroli

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Seorang bandar judi dadu gurak berinisial D (38) dan seorang pria berinisial S (36) pembawa senjata tajam (sajam), terciduk aparat gabungan dari Polsek Kapuas Murung bersama anggota Opsnal Satreskim Polres Kapuas sedang melaksanakan patroli.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologis singkat kejadian, pada Rabu 09 November 2022, sekitar pukul 23.00 Wib di depan mess karyawan PT. Globalindo Agung Lestari, blok A 13, Desa Mangkatip Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Pelaku D tertangkap tangan ketika melakukan perjudian dengan modus operandi yakni bandar.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Lapak dadu dan 3 buah mata dadu, Dompet kecil coklat untuk menyimpan mata dadu, 1 buah tutup dadu plastik ember, handuk untuk dudukan mata dadu, piring kaca, 1 buah ACCU (aki) beserta lampu, dan uang sebanyak Rp. 1.322.000,- . Akibatnya pelaku D dikenakan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 303 KUHPidana.

“Saat anggota sedang melaksanakan patroli, mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya Perjudian jenis dadu gurak. Kemudian petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapatkan pelaku sedang bermain Judi jenis dadu gurak. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Siti Rabiatul Adawiyah kepada media ini, Kamis, (10/11/2022).

Sementara itu, lanjutnya, Pada hari Kamis 10 November 2022 sekira 00.30 Wib, pihaknya mengamankan S yang tertangkap tangan membawa Sajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari Kayu.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat petugas mengamankan para pelaku Judi Dadu gurak, sesampainya di Polsek Kapuas Murung, kemudian terlapor S diketahui Membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari Kayu, kemudian terlapor langsung di amankan oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, terhadap Pelaku S, dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api/Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.