Bacakabar.id, Banjarmasin – Kedatangan para pengemudi aplikasi driver online dalam rangka aksi demo damai Rabu, (15/3) kemaren. Para driver menuntut pihak aplikator MAXIM, GO-Jek, dan Grab menghentikan penerimaan sopir atau membuka akun baru.
Selain itu, mereka juga meminta pihak aplikator melakukan perbaikan tarif dasar per kilometer sesuai dengan kondisi dilapangan pasca-kenaikan BBM yang dirasa perlu menyesuaikan dengan pendapatan driver.
Pendemo juga meminta perbaiki system order dengan jarak jemput yang realistis, antara tarif dibanding risiko operasional yang menyebabkan tingginya tingkat pembatalan order.
Selanjutnya juga meminta aplikator mengembalikan sistem ke pengaturan awal kepada akun yang terkena suspend atau kesempatan peninjauan ulang secara bijak.
Kemudian meminta pembubaran petugas PKM yang selama ini hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak memberikan kontribusi positif terhadap mitra driver secara luas.
Terakhir, massa aksi meminta diadakan perbaikan sistem komunikasi management online di cabang Banjarmasin dan lebih responsif terhadap komunitas driver.
Koordinator aksi driver online Kalsel, Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah bisa menerima dan puas jawaban pihak aplikator, lantaran tuntutan yang disampaikan sudah diterima oleh pihak aplikator.
“Untuk tuntutan sudah diterima, dan pihak aplikator akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak pusat terkait tuntutan tersebut,” ujarnya kepada awak media ini Kamis, (16/3/2023).
“Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tanggal 25 maret 2023 tidak ada jawaban dari pihak aplikator, kita akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Dilain kesempatan owner aplikasi Grab Banjarmasin, Yuri berjanji pihaknya akan secepatnya mengevaluasi.
“Insyallah kita akan evaluasi lagi dan secepatnya kita akan ada perubahan,” terangnya.
Terkit aksi demo damai dari Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB) dari Grab pusat ketika di konfirmasi ke Dewi Nuraini Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, menjelaskan Grab menghargai hak mitra pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya.
“Kami juga menyediakan wadah bagi mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi yang ada, termasuk melalui layanan Grab Service hingga diskusi langsung dengan komunitas mitra pengemudi,” ujarnya.
“Perlu kami tekankan, Grab Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif ojek online sejak 11 September 2022 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi,” tambahnya.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Grab juga secara konsisten memonitor perkembangan pendapatan mitra dan permintaan penumpang sebagai salah satu indikator keseimbangan penawaran dan permintaan (supply & demand) yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan rekrutmen mitra pengemudi.
“Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah yang bertujuan untuk memajukan industri transportasi tanah air,” tutup Dewi Nuraini. (@dwan)












