Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis yang meliput aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025. AJI menilai kebrutalan aparat penegak hukum dalam menangani demonstrasi yang meluas dari Jakarta ke berbagai daerah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menempatkan jurnalis pada posisi yang sangat rentan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa publik justru membutuhkan liputan yang akurat, independen, dan terpercaya di tengah situasi politik-sosial yang memanas. “Publik membutuhkan liputan akurat dan independen, bukan pembungkaman,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, AJI mencatat sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari intimidasi, teror, hingga serangan digital terhadap situs web dan akun media sosial media. Sebagian besar diduga melibatkan aparat kepolisian maupun militer.
Dalam rentang waktu satu pekan terakhir, sejumlah peristiwa menonjol tercatat di berbagai daerah. Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami pemukulan saat meliput aksi di gedung DPR RI Senayan pada Senin, 25 Agustus. Dua hari berselang, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara diserang orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Pada 30 Agustus, dua jurnalis Tribun Jambi terjebak di dalam Gedung Kejati saat kerusuhan pecah di sekitar DPRD Provinsi Jambi, sementara mobil operasional Tribun News yang diparkir di lokasi dibakar massa. Kemudian pada 31 Agustus dini hari, jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat melakukan siaran langsung melalui media sosial, sedangkan seorang jurnalis pers mahasiswa disiram air keras ketika meliput di Polda Metro Jaya.
Selain kekerasan fisik, jurnalis juga menghadapi tekanan berupa pelarangan live streaming dan desakan untuk menayangkan berita yang dianggap “sejuk”. AJI menilai intervensi ini berbahaya karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan membuka ruang lebih luas bagi disinformasi.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI mendesak penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi, serta menangkap dan mengadili para pelaku, termasuk aparat yang terlibat. AJI juga menolak segala bentuk upaya pembungkaman media, mengingatkan pentingnya menghormati kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menegaskan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menambahkan bahwa upaya pembatasan dan pembungkaman media yang terjadi belakangan ini mengingatkan pada praktik represif masa Orde Baru. “Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.












