Poto Ilustrasi
Bacakabar.id, BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menangkap pria berinisial J alias Ijai (49) warga Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu yang diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur atau barusia 12 tahun.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui AKP H. Ibrahim Made Rasa, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Rabu, (19/10/2022).
Peristiwa tersebut terbongkar setelah diberitahukan teman korban yang memberitahu orang tuanya, kemudian memberitahukan kepada pelapor atau orang tua korban.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 3 kali oleh pelaku. Namun saat ditanya pelapor korban sudah tidak ingat kapan waktu kejadian tersebut.
Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek mantewe guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang dibantu Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dia ditangkap pada Selasa, (18/10) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur,” kata Made.
“Yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. Pungkasnya (Red)












