Tanah Bumbu

Batu Bara di Km 171 Satui Masih Berasap, DLH Belum Uji Kualitas Udara Terbaru

×

Batu Bara di Km 171 Satui Masih Berasap, DLH Belum Uji Kualitas Udara Terbaru

Sebarkan artikel ini
Area bekas longsor di Km 171 Jalan Nasional, Desa Satui Barat, Tanah Bumbu, masih mengeluarkan asap dari material batu bara yang terbakar, Senin (2/11/2026).

TANAH BUMBU — Batu bara yang terbakar di Km 171 Jalan Nasional, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, masih mengeluarkan asap. Bau menyengat juga tercium di sekitar lokasi.

Pantauan wartawan pada Senin (2/11/2026) menunjukkan material batu bara tersebar di area bekas longsor dengan kondisi medan yang curam.

Sehari setelah pantauan, wartawan meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu mengenai kondisi kualitas udara di sekitar lokasi.

Pejabat Subkoordinasi atau Kepala Seksi Pengaduan, Pembinaan, dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu, Nasrullah, mengatakan pihaknya belum melakukan uji kualitas udara terbaru berdasarkan aduan terakhir. Pengujian dijadwalkan dilakukan Kamis.

“Untuk uji kualitas udara berdasarkan aduan terbaru saat ini kami belum ada. Rencana baru akan kami tindak lanjuti lagi di hari Kamis yang sudah dijadwalkan,” kata Nasrullah saat ditemui di kantor DLH Tanah Bumbu, Selasa (3/11/2026).

Nasrullah mengatakan DLH sekitar tiga bulan lalu telah melakukan uji kualitas udara di tiga titik permukiman warga.

Menurut dia, saat pengujian sebelumnya dilakukan, arah angin tidak menuju permukiman di bagian utara. Angin lebih banyak bergerak ke arah selatan atau kawasan pertambangan.

“Kami pastikan di pemukiman aman dari gas berbahaya untuk saat itu seperti gas SOx. Berdasarkan hasil laboratorium aman,” ujarnya.

Namun, Nasrullah mengatakan arah angin dapat berubah sehingga kondisi terbaru perlu kembali diperiksa.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan meski kewenangan perizinan sejumlah kegiatan usaha, termasuk pertambangan, berada di pemerintah pusat.

Di sekitar Km 171, kata Syahrojat, terdapat kegiatan pertambangan PT Arutmin Indonesia di sisi utara dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (PT MJAB) di sisi selatan. Namun, DLH belum mengetahui pihak yang memiliki konsesi tepat di lokasi batu bara yang terbakar.

Baca Juga  Jhonlin Group Berangkatkan 40 Relawan ke Aceh untuk Pemulihan Pascabencana

“Kalau dikaitkan dengan kasus ini, posisi batu bara yang terbakar itu kita tidak tahu siapa pemilik konsesi di situ. Tentunya kita hanya pada pemantauan seperti itu,” kata Syahrojat.

Menurut Syahrojat, persoalan Km 171 telah berlangsung sejak 2022. Pemerintah daerah saat itu telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan terhadap MJAB. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak serta-merta disebabkan oleh kegiatan MJAB.

“Sebenarnya menyalahi, tetapi karena ini wilayah kami berpikir harus ada tindakan meski secara prosedur kurang pas,” ujarnya.

DLH juga telah berkorespondensi dengan pemerintah provinsi serta mengikuti audiensi ke Kementerian ESDM bersama bagian hukum dan kejaksaan.

Syahrojat mengatakan persoalan Km 171 telah berulang kali dibahas dalam rapat lintas instansi. Menurut dia, penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.

“Kita berharap penanganan lebih efektif dari pusat, tetapi hari ini yang kita lihat warga yang terdampak,” katanya.

Mengenai penanganan batu bara yang terbakar, Syahrojat mengatakan perusahaan yang memiliki kegiatan di sekitar kawasan dapat dilibatkan dengan tetap memperhatikan batas wilayah izinnya.

Menurut dia, perusahaan tidak dapat melakukan penanganan di luar wilayah IUP karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kegiatan di luar wilayah izin. Kondisi medan yang curam di lokasi juga menjadi kendala dalam penanganan material batu bara yang terbakar.

“Tentu kita memanfaatkan sumber daya karena kanan kirinya ada yang berkegiatan. Secara regulasi apabila terjadi di wilayah konsesi apa pun bentuknya, baik IUP, HGU, maka wajib baginya untuk mengatasi. Perusahaan harus ikut serta melakukan penanganan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *