BANTUL — Polres Bantul mengamankan 3.033 botol minuman keras (miras) dalam rangkaian operasi pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol pada 26 Oktober hingga 1 November 2026.
Operasi melibatkan satuan fungsi Polres Bantul dan jajaran Polsek dengan menyasar toko, outlet, warung kelontong, rumah, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bantul dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul,” kata Rita, Selasa (2/11/2026).
Menurut Rita, sejumlah penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengecekan dan penyelidikan di lapangan.
Jenis minuman yang diamankan antara lain Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Bir Singaraja, vodka, whisky, Atlas, Ciu, Arak Bali, serta minuman oplosan jenis AL.
Salah satu penindakan dengan jumlah barang bukti cukup besar dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Sewon Indah, Glondong, Panggungharjo, Sewon. Petugas mengamankan 177 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter.
Di wilayah Sewon, polisi juga mengamankan 77 botol minuman oplosan jenis AL di Dusun Balong, Timbulharjo. Penindakan tersebut melibatkan Polsek Sewon bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Bantul.
Sementara di Pleret, petugas mengamankan lima botol AL dan dua botol Ciu dari seseorang yang diduga hendak menjualnya melalui sistem cash on delivery (COD).
Di Sedayu, polisi mengamankan empat botol miras dari seseorang yang sedang mengantarkan pesanan kepada pembeli di sekitar Kampus UMBY. Adapun di Banguntapan, petugas menyita 18 botol miras dan 12 kaleng minuman beralkohol jenis Cold Seven dari sebuah outlet.
Di Pajangan, polisi menemukan dua botol miras oplosan yang ditinggalkan pemiliknya setelah melihat mobil patroli mendekati lokasi.
Rita mengatakan, pola penjualan yang ditemukan petugas tidak hanya dilakukan dari tempat penjualan, tetapi juga melalui transaksi COD.
“Modus penjualan yang ditemukan petugas juga beragam. Salah satunya melalui sistem COD, yakni penjual mengantarkan minuman beralkohol sesuai pesanan,” ujarnya.
Selain 3.033 botol miras, petugas mengamankan 12 kaleng Cold Seven, 256 kantong plastik berisi alkohol murni, dua bantal berisi alkohol murni, serta setengah galon minuman oplosan jenis AL.
Barang bukti lainnya berupa sejumlah jeriken, wadah, botol kosong, dan peralatan yang ditemukan di lokasi penindakan.
Rita mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas peredaran miras kepada kepolisian.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Rita.









