BATULICIN — Polisi menangkap seorang petugas keamanan perempuan Bank Kalsel Cabang Tanah Bumbu berinisial IS (27). Ia diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp1,24 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana mengatakan, dugaan penggelapan tersebut dilakukan sejak 2024 dengan modus menerima titipan setoran tunai dari nasabah.
Dalam menjalankan aksinya, IS diduga menggunakan buku tabungan miliknya untuk mengelabui korban. Buku tabungan tersebut seolah-olah merupakan rekening milik nasabah.
Polisi juga menduga IS memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi. Pemalsuan itu dilakukan pada dokumen penarikan tunai maupun pemindahbukuan.
“Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan,” ujar Taufan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Taufan, transaksi yang diajukan tersangka kemudian diproses oleh pihak bank.
Kasus tersebut terbongkar ketika salah seorang korban hendak memindahkan dana tabungannya dalam jumlah besar. Korban diketahui sejak 2024 rutin menyisihkan sebagian gajinya untuk kebutuhan pendidikan anak.
Korban tidak memiliki kartu ATM maupun layanan perbankan digital. Kondisi itu membuat korban mempercayakan penyetoran uang tunai kepada tersangka.
Selama ini, korban hanya menerima laporan secara lisan terkait penyetoran dana tersebut. Saldo rekening juga tidak diperiksa secara langsung ke bank.
Kecurigaan muncul saat korban mendatangi teller Bank Kalsel pada 2026. Saat diperiksa, saldo rekening korban hanya tersisa sekitar Rp40 juta.
Setelah dugaan penggelapan terungkap, IS diduga melarikan diri ke luar daerah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan melibatkan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan Polsek Muara Jawa.
Pengejaran berakhir ketika IS ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/10/2026).
Tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kemudian diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
IS dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.












