Nasional

Moh Riski Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara 23 BPKB Palsu

×

Moh Riski Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara 23 BPKB Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan perkara 23 BPKB palsu dengan terdakwa Moh Riski di Pengadilan Negeri Batulicin, Rabu (28/10/2026).

BATULICIN — Moh Riski dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dalam perkara penggunaan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, Rabu (28/10/2026) sore.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Naufal Muzakki. Moh Riski mengikuti sidang secara daring, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kuasa hukum hadir di ruang persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Moh Riski dengan pidana enam tahun penjara. Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, atau satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Moh Riski terbukti menggunakan surat palsu secara sengaja hingga menimbulkan kerugian bagi korban.

“Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk ahli, serta berdasarkan pembuktian di persidangan terdapat kesesuaian,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menguraikan hasil pemeriksaan terhadap BPKB yang menjadi barang bukti. Pemeriksaan dilakukan secara sistem dan fisik dengan melibatkan saksi ahli dari Kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel).

Hasil pemeriksaan menunjukkan BPKB tersebut tidak sah dan bukan dokumen yang diterbitkan Polda Kalimantan Selatan.

“BPKB tersebut tidak sah atau palsu dan bukan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,” kata hakim.

Menurut majelis hakim, ditemukan sejumlah ciri khusus yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. BPKB tersebut juga dibuat seolah-olah telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang di Polda Kalsel.

Namun, Polda Kalsel menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

Dalam putusan itu, hakim turut menjelaskan perbedaan penghitungan kerugian. Berdasarkan surat BPKB palsu, kerugian disebut sekitar Rp15,35 miliar. Sementara jika dikaitkan dengan tindak pidana penipuan, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.

Baca Juga  Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Tanah Bumbu Bakal Diberi Pelatihan Usaha

BPKB palsu tersebut disebut dipesan melalui akun Facebook bernama Irwan Doc di grup Selendang Merah. Biaya pembuatan setiap dokumen berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Pemesanan dilakukan sekitar Desember 2023. Dokumen tersebut mencakup 22 kendaraan truk tronton dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport. Nama pemilik asli kendaraan dalam dokumen kemudian diubah menjadi nama terdakwa.

BPKB tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada Hidayatturrahman alias H. Dayat saat terdakwa menawarkan kendaraan. Korban kemudian melakukan sejumlah transaksi setelah percaya dengan dokumen yang ditunjukkan.

Transaksi berlangsung sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024. Pada 8 Desember 2023, H. Dayat menyerahkan Rp1,3 miliar untuk pembelian dua unit truk tronton.

Kemudian pada 28 Juni 2024, H. Dayat kembali menyerahkan Rp10 miliar untuk pembelian 13 unit truk tronton.

Namun, kendaraan yang ditawarkan tidak diserahkan. Terdakwa hanya memberikan BPKB tanpa fisik kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kecurigaan H. Dayat muncul setelah keaslian BPKB diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan pada 19 November 2025. Hasil pemeriksaan ahli menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi kepolisian.

Moh Riski sebelumnya didakwa dengan Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *