Nasional

8 dari 9 Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab HPN

×

8 dari 9 Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab HPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), menggantikan pola penyelenggaraan yang selama ini dilakukan organisasi wartawan tertentu.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengatakan usulan itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ujar Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).

Menurut Abdul Manan, HPN semestinya menjadi agenda yang melibatkan seluruh komunitas pers. Ia menilai tidak proporsional apabila peringatan yang ditujukan bagi seluruh komunitas pers hanya diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan.

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

Abdul Manan mengatakan mekanisme penyelenggaraan HPN perlu melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, penyelenggaraan HPN tidak hanya menjadi agenda satu organisasi, tetapi dapat menjadi kegiatan bersama komunitas pers.

Selain persoalan penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional. Gagasan tersebut menjadi bahan pembahasan terkait revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Ia menegaskan pembahasan mengenai perubahan tanggal tersebut masih berada dalam proses internal dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Bayu Wardhana: Dewan Pers Lebih Tepat Jadi Penyelenggara

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana juga berpandangan Dewan Pers lebih tepat menjadi pihak yang menyelenggarakan HPN.

Baca Juga  Ini 7 Isi Instruksi Kejagung RI Tingkatkan Kepercayaan Publik

Menurut Bayu, posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu alasan penyelenggaraan HPN sebaiknya berada di bawah lembaga tersebut.

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

Ia mengatakan organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri.

Namun, Bayu membedakan kegiatan organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

Abdul Manan Soroti Pemberhentian Firdaus

Usulan perubahan tata kelola HPN tersebut muncul di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI Pusat.

Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menetapkan pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.

Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat, telah memberikan tanggapan tertulis terhadap keputusan tersebut pada 22 Oktober 2026 setelah menerima surat keputusan pada 21 Oktober 2026.

Abdul Manan mengatakan pemberhentian anggota merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujarnya.

Ia menilai persoalan keanggotaan organisasi perlu dibedakan dengan perbedaan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.

Abdul Manan merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

Baca Juga  Dialog Publik Bidhumas Polda Jambi, Hendry Nursal Ingatkan Persatuan Dalam Perbedaan

Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat.

Sementara itu, Bayu memilih tidak memberikan tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi.

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujar Bayu.

Bayu kemudian menilai persoalan yang lebih penting untuk dibahas dalam momentum HPN adalah kondisi pers Indonesia, termasuk kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, dan kesejahteraan pekerja media.

“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *