KUALA KAPUAS — Nilai kontrak proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR Handil Rakyat Palingkau Seberang Blok A, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, turun Rp8,448 miliar. Nilai kontrak awal Rp26,216 miliar berubah menjadi Rp17,767502 miliar setelah penyesuaian anggaran dan addendum.
Perubahan itu dijelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II, Marihot Pasaribu, melalui surat Nomor PBO201/Bws10.7.2/2026/622.
Marihot menyebut Rp26,216 miliar merupakan nilai penawaran setelah koreksi aritmatik sekaligus nilai kontrak awal. Sedangkan Rp17,767502 miliar merupakan nilai setelah penyesuaian anggaran dan addendum, bukan harga penawaran dalam proses tender.
Proyek ini dibiayai APBN 2026 dengan HPS Rp32,767502 miliar. Nilai penawaran awal Rp26,216 miliar berada sedikit di atas 80 persen HPS. Karena itu, menurut Marihot, Evaluasi Kewajaran Harga atau EKH untuk penawaran di bawah 80 persen HPS tidak diterapkan.

Perubahan nilai kontrak sebesar Rp8,448 miliar belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban PPK. Dasar perubahan volume, lingkup pekerjaan, serta rincian yang membuat nilai kontrak menjadi Rp17,767502 miliar perlu dilihat dalam dokumen addendum.
PPK menyatakan penyesuaian kontrak dilakukan terhadap volume dan lingkup pekerjaan. Spesifikasi teknis tetap mengacu pada kontrak dan tidak diturunkan.
Ada pula perbedaan mengenai masa pelaksanaan. Data pekerjaan yang ditelusuri sebelumnya mencantumkan waktu 210 hari kalender. Dalam suratnya, PPK menyebut masa pelaksanaan 220 hari kalender sejak SPMK tertanggal 26 Mei 2026.
Dasar perubahan waktu tersebut belum dijelaskan dalam surat jawaban PPK.
Progres pekerjaan juga menjadi bagian yang diperiksa. KAK mencantumkan target progres fisik 95 persen pada September 2026 untuk mendukung masa tanam Oktober hingga Maret.
Namun, hasil monitoring PPK per 8 Oktober 2026 menunjukkan progres fisik sebesar 85,20 persen.
PPK menyebut masyarakat setempat menanam padi lokal satu kali dalam setahun atau MT I. Menurut PPK, sisa pekerjaan tidak mengganggu kegiatan pertanian dan pola tanam masyarakat.
Perbedaan antara target dalam KAK dan progres hasil monitoring tersebut masih memerlukan penelusuran melalui dokumen pelaksanaan pekerjaan, termasuk dasar penjadwalan dan perubahan yang tercatat dalam kontrak.

Dalam urusan administrasi, Marihot menyatakan kontrak dan perubahan kontrak telah dicatat dalam sistem SAKTI. Namun, surat tersebut belum menjelaskan status pemutakhiran pada e-Kontrak SPSE.
Jaminan pelaksanaan juga disebut sebesar 5 persen dari nilai kontrak awal. Menurut PPK, jaminan tersebut masih mencukupi setelah nilai kontrak disesuaikan.
Untuk melihat pencatatan jaminan setelah perubahan nilai kontrak, dokumen jaminan pelaksanaan dan addendum menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Proyek tersebut dikerjakan PT Pista Karya Bersaudara dan mencakup jaringan irigasi sekitar 19 kilometer di kawasan Palingkau Seberang.
Adapun permintaan salinan dokumen proyek diproses melalui mekanisme informasi publik. PPK menyatakan permohonan tersebut ditangani melalui layanan informasi publik atau PPID dengan memperhatikan kewenangan penguasaan dokumen dan klasifikasi informasi.
“Adapun permintaan salinan dokumen merupakan permohonan informasi publik yang diproses tersendiri melalui layanan informasi publik/PPID, dengan memperhatikan kewenangan penguasaan dokumen dan klasifikasi masing-masing informasi,” pungkas Marihot Pasaribu.












