Hulu Sungai Utara

Penusukan Juhrani Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Batola

×

Penusukan Juhrani Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Batola

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku kasus kematian Juhrani saat diamankan polisi (Foto Humas Polres HSU)

AMUNTAI — Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap AS alias Aya alias Anang (40), terduga pelaku pembunuhan Juhrani (54), warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang. AS ditangkap di Kabupaten Barito Kuala (Batola) setelah tim gabungan melakukan pengejaran lintas wilayah.

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Huzainuri mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kematian Juhrani yang ditemukan di jalan menuju Panti Asuhan Assalam, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam, juga sempat dilaporkan hilang.

Juhrani ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh keluarganya. Muhammad Hidayat Juhmida yang datang ke lokasi kemudian menemukan ayahnya tergeletak di jalan masuk menuju Panti Asuhan Assalam.

Saksi Nana Rumansyah sebelumnya melihat seseorang tergeletak di lokasi sekitar pukul 15.15 WITA. Jalan tersebut merupakan akses menuju pesantren dengan lebar sekitar tiga meter dan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm, masker, kaus hitam, celana panjang, dan sandal. Polisi juga menemukan ceceran darah di sekitar lokasi.

Pemeriksaan awal terhadap tubuh korban menemukan sejumlah luka tusuk pada dada kiri bagian atas, beberapa bagian perut, punggung atas, serta tengkuk leher.

Polisi turut menemukan sebilah pisau yang terpisah dari gagangnya sekitar 10 meter dari posisi korban.

Setelah menerima laporan pada Senin malam pukul 20.18 WITA, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Pengejaran terhadap terduga pelaku dilakukan Unit Reskrim Polres HSU yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Firdaus Tarigan, S.H., M.M., dengan dukungan Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Wanita Muda Dipenjara Usai Gunakan Bukti Transfer Palsu untuk Belanja Ikan

Pengejaran berlangsung lintas wilayah, mulai dari wilayah hukum Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian berlanjut ke Kabupaten Kapuas hingga Kabupaten Barito Kuala.

AS akhirnya diamankan sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan terduga pelaku.

Sepeda motor Honda Beat Street milik korban ditemukan di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Kendaraan tersebut ditemukan dengan bagian bodi telah dilepas dan disembunyikan di kawasan hutan galam.

Polisi kemudian menyisir lokasi dan menemukan bagian-bagian bodi kendaraan yang terpisah.

Barang bukti lain yang diamankan berupa sepasang pelat nomor DA 5076 FH, helm, pakaian, serta telepon genggam Redmi 14C warna hitam dengan pelindung cokelat.

Dari lokasi penemuan korban, polisi turut mengamankan pakaian korban, dompet, dan pisau yang ditemukan terpisah dari gagangnya.

Asep mengatakan penyidik masih mendalami hubungan persoalan utang piutang dengan kematian korban, termasuk kronologi kejadian, peran terduga pelaku, serta dugaan pengambilan barang milik korban.

AS diproses dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP, dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagai sangkaan alternatif atau subsider.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *