DENPASAR — Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi di tengah pemulihan penyaluran BBM di Bali.
Imbauan itu disampaikan agar BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Kitty, Kamis (15/10/2026).
Ia mengingatkan pembelian BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali secara ilegal juga dilarang.
“Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” katanya.
Dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan dapat disertai bukti pendukung, antara lain foto kendaraan dan nomor polisi yang terindikasi.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pertamina Patra Niaga menyatakan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait selama proses pemulihan penyaluran BBM di Bali.












