Sleman

Kerja di Kos, Pria di Sleman Curi Motor Penghuni dan Jual Rp4 Juta

×

Kerja di Kos, Pria di Sleman Curi Motor Penghuni dan Jual Rp4 Juta

Sebarkan artikel ini

SLEMAN — Seorang pria berinisial AD alias C (41), yang bekerja di sebuah kos di kawasan Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos.

Motor Honda Vario 150 CC tahun 2018 milik korban berinisial KRDN itu kemudian dijual AD kepada seseorang berinisial R seharga Rp4 juta.

Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini mengatakan pencurian terjadi di Kost Abadi, Jalan Pringgodani, Gang Kolobendono 10B, Mrican, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 01.00 WIB. Motor tidak dikunci setang karena kunci kontaknya hilang sejak sekitar sepekan sebelumnya.

Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban keluar menuju kamar mandi untuk mencuci muka dan mendapati motornya sudah tidak ada.

“Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi kos, tetapi tidak menemukannya,” ujar Isnaini, Rabu (14/10/2026).

Menurut polisi, AD membawa motor tersebut dan menitipkannya bersama helm yang digunakannya kepada seorang temannya di kawasan Santren, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kepada temannya, AD mengaku motor tersebut milik rekannya. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, AD kembali mengambil motor itu, sedangkan helmnya ditinggalkan di tempat kos temannya.

AD kemudian menjual motor tersebut kepada R seharga Rp4 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya dan kebutuhan sehari-hari.

Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap AD pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat kos di Jalan Affandi, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Isnaini menyebut AD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2022 dan 2023 di Lapas Kelas IIB Sleman.

Baca Juga  70 Guru dan Tendik di Sleman Ikuti Sosialisasi Program S2-S3 UNY

“Polisi kini masih memburu R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga terus menelusuri keberadaan Honda Vario 150 CC milik korban,” tegasnya.

Polisi mengamankan satu BPKB sepeda motor, satu flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta satu helm merek Cargloss warna abu-abu sebagai barang bukti.

“Atas dugaan pencurian tersebut, AD dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Penulis: WitantoEditor: Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *