YOGYAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan sementara 10 mahasiswa Fakultas Teknik yang terlibat dalam penanganan dugaan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Penonaktifan dilakukan selama sekitar 1,5 bulan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Masa nonaktif tersebut dapat diperpanjang apabila proses pemeriksaan belum selesai.
Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo, mengatakan pihaknya telah menemui 10 mahasiswa yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan. Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Dugaan KBGO tersebut mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah tangkapan layar percakapan yang disebut memuat dugaan kekerasan berbasis gender, termasuk foto dan nama sejumlah orang yang diduga terkait.
Kasus tersebut disebut terjadi dalam sebuah grup percakapan yang beranggotakan sekitar 40 orang.
UGM Tangani Melalui Satgas PPKS
Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D. mengatakan, Satgas PPKS UGM telah menangani laporan dugaan KBGO yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik UGM.
“UGM memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital,” kata Made dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut Made, penanganan kasus mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
UGM menyatakan proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk kerahasiaan identitas, pendampingan dan pemulihan.
“UGM juga memastikan proses penanganan berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban,” ujarnya.
Made mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di UGM, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
Penanganan tersebut juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
UGM menyatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Layanan konsultasi, pendampingan dan pelaporan terkait kekerasan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM melalui surel satgas.ppks@ugm.ac.id atau WhatsApp +62 822-2036-2588.












