BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 37 laporan polisi dengan 48 tersangka sepanjang 2026.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.371,35 gram atau sekitar 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 cartridge pod berisi etomidate.
Dari 48 tersangka dalam perkara tersebut, 47 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti diperiksa secara acak oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel untuk memastikan kandungannya.
Setelah dinyatakan mengandung metamfetamin, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam safety tank.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi dikonsumsi oleh 23.371 orang.
“Kalau satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujar Baktiar, seperti dikutip ANTARA.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,44 miliar.
Baktiar mengatakan, sebagian perkara yang diungkap juga masih memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” kata Baktiar.
Selain sabu dan ekstasi, Polda Kalsel turut memusnahkan 21 cartridge pod berisi etomidate.
Sebelumnya, pada September 2026, Polres Tanah Bumbu mengungkap peredaran etomidate dalam cartridge rokok elektrik dengan barang bukti 127 unit.
Pada Agustus 2026, Polda Kalsel juga memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 perkara dalam periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.












