Tanah Bumbu – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membenarkan adanya surat laporan terkait penanganan perkara dugaan dokumen palsu senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel dan kini ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Pemeriksa Pidana Umum pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kalsel, Novan B Arianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan di Banjarbaru, Rabu (23/9/2026).
“Memang benar ada surat laporan yang masuk melalui PTSP Kejati Kalsel terkait perkara di Tanah Bumbu tersebut,” ujar Novan.
Namun, karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pimpinan mengarahkan agar penanganannya disupervisi oleh bidang Pidana Umum.
“Karena perkaranya masih berjalan, sesuai arahan pimpinan, untuk penanganannya diarahkan ke bidang Pidana Umum untuk dilakukan supervisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan selaku kuasa hukum korban H Andi Abdul Samad melaporkan dugaan unprofessional conduct dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 22 Agustus 2023 terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada AJB Nomor 676/2009 yang disebut merugikan korban hingga Rp1,5 miliar.
Tersangka H Hatimil Asmi alias H Ami telah ditetapkan sejak 4 Maret 2025. Namun, berkas perkara disebut belum P-21 karena beberapa kali dikembalikan dengan petunjuk atau P-19.
Kuasa hukum korban kemudian meminta Kejati Kalsel turun tangan melakukan supervisi khusus.












