Tabalong

Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkotika, 2.053 Tablet Diamankan

×

Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkotika, 2.053 Tablet Diamankan

Sebarkan artikel ini

TABALONG – Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dari rumah kontrakan yang didatangi petugas pada Senin (21/9/2026) siang itu, polisi menemukan 2.053 butir tablet putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

S merupakan warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Mabuun.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tabalong dengan melakukan penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan tanda strip pada salah satu sisinya. Total tablet yang ditemukan sebanyak 2.053 butir.

Polisi juga menyita satu tas selempang warna hitam, satu telepon genggam warna biru metalik, uang tunai Rp615 ribu, serta satu plastik warna putih dan satu plastik warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui barang bukti tersebut miliknya. S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, S dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Operasi Sikat Intan 2026, Polres Tabalong Ungkap 16 Kasus
Penulis: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *